RDS Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

RDS Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

\"RDSBENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Rico Dian Sari (RDS), Kamis malam (14/12).

Majelis Hakim memvonis terdakwa RDS dengan 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Vonis tersebut lebih berat dari dakwaan yang diberikan oleh JPU KPK, yakni 5 tahun penjara.

Hakim Ketua Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota Nich Samara SH MH serta Hakim Anggota Gabriel Siallagan SH MH membacakan putusan vonis kepada terdakwa RDS. Dalam surat putusan, RDS telah memberikan uang suap kepada Gubernur Bengkulu nonaltif Ridwan Mukti (RM) melalui Lily Maddari. Karena itu, JPU menjerat RDS dengan pasal 12 huruf a No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

\"Vonis tersebut sudah sesuai dengan keadilan dan juga dikuatkan beberapa bukti dan saksi,\" kata Admiral.

Vonis tersebut dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan dan sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembelian materai dan uang tunai Rp1 Miliar yang berasal dari PT Statika Mitra Sarana yang diberikan oleh Jhoni Wijaya atas proyek peningkatan jalan di Provinsi Bengkulu. Selain itu, pemberian uang dari Jhony Wijaya kepada RM melalui RDS yang diberikan kepada Lily Martiani Maddari.

\"Semua itu berdasarkan fakta hukum yang sudah dikemukakan di persidangan,\" ujar Admiral.

Berdasarkan Analisa Yuridis, Hakim menilai fakta-fakta hukum di dalam persidangan pada saat dakwaan, RDS telah mengakui dan telah memenuhi unsur melanggar dan terbukti secara sah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hakim berkesimpulan, peristiwa pemberian uang 1 miliar yang diserahkan RDS ke Lily Madari bukan peristiwa yang berdiri sendiri namun berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, mulai dari pertemuan di Cafe Club Jakarta dengan Lily Madari.

\"Lebih lagi pemberian fee 10 persen juga sudah diakui RDS,\" ungkap Admiral.

Besaran fee 10 persen diakui oleh RDS di persidangan bahwa Lily Martiani Maddari pada saat pertemuan di Jakarta tahun 2016 lalu pernah meminta fee proyek. Bahkan Fee 10 persen dikatakan Lily sudah lumrah disetorkan oleh sejumlah kontraktor saat RM masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, Sumsel.

\"Ditambah lagi keterangan 21 saksi yang telah dihadirkan ke persidangan,\" tutur Admiral.

Terkait Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, JPU KPK, Dian Hamisena SH MH didampingi Putra Iskandar SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas putusan hakim tersebut. \"Kami senang karena hakim bisa memvonis lebih dari tuntutan JPU KPK,\" singkat Dian.

Sementara itu, Penasihat Hukum RDS, Benny Ridho SH MH mengaku tidak ada pertanyaan lagi karena terdakwa sudah ikhlas menerima.

\"Semua keputusan hakim kami tidak bisa berbuat lebih,\" kata Ariel.

RDS mengaku menerima putusan yang diberikan hakim terhadap dirinya dan tidak akan membahasnya.

\"Saya menerima putusan Hukum yang dibebankan ke saya,\" ujar RDS. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: